PROSEDUR
ADMINISTRASI RAWAT JALAN
1. Pasien datang di bagian
admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas menanyakan apakah
pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali
berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama;
3. Jika pasien tersebut adalah
pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
a. Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan
pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut;
b. Petugas pendaftaran mencetak
KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
c. Petugas pendaftaran
menyerahkan KIB kepada pasien;
d. Petugas pendaftaran membawa
formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
e. Di Unit Pelayanan /
Poliklinik:
f. Petugas di unit
pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g. Apakah pasien perlu
dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h. Jika Ya petugas, maka
petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i. Jika tidak, maka pasien /
keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j. Kemudian petugas
mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4. Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar
pasien sebagai berikut:
a. Petugas menerima dan
meneliti kartu identitas berobat pasien;
b. Petugas pendaftaran
mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai
pasien tersebut;
c. Petugas membuat tracer
berdasarkan KIB pasien;
d. Petugas mengambil berkas
rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5. Apakah berkas rekam medis
pasien sudah terkumpul?
a. Jika berkas belum
terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian
admisi;
b. Jika berkas sudah
terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke
poliklinik yang dituju;
c. Di Unit Pelayanan /
Poliklinik:
d. Petugas di unit pelayanan
memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e. Apakah pasien perlu
dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f. Jika Ya, maka petugas
membawa formulir ke unit yang dituju;
g. Jika tidak maka pasien
dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h. Petugas mempersilahkan
pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i. Petugas mempersilahkan
pasien pulang;
6. Jika prosedur diatas tidak
diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas yang bersangkutan
mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.
PROSEDUR ADMINISTRASI RAWAT INAP
1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat
jalan yang ingin
rawat
inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk
pemesanan
tempat rawat inap.
2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus
administrasi pasien sesuai
jenis
pembayaran pasien:
a. Pasien BPJS :
- Mengurus SEP (Surat
Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b. Pasien Jamkesda :
- Mengurus persyaratan
administrasi di ruang IPJK.
c. Pasien umum bisa langsung rawat inap.
3. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh
dokter,
keluarga
pasien segera mengurus kepulangan
pasien
dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a. Pasien BPJS:
- Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya
maka
bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
- Pasien BPJS yang rawat inap
naik kelas maka harus mengurus
ke bagian rekam medis untuk
menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya
dibayarkan di
kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b. Pasien Umum : Keluarga pasien harus
menyelesaikan pembayarannya dikasir
dan
diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang
Lebih Tinggi.
c. Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk
ke RS yang Lebih Tinggi.
PROSEDUR
ADMINISTRASI IGD
1. Pasien datang di instalasi gawat darurat,
sementara keluarga pasien/pengantar
pasien
mengurus pendaftaran di loket TPPGD. Untuk beberapa kasus tertentu
seperti
pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka
pasien akan
dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi
(apabila
kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD.
2. Perawat IGD melakukan Triase di ruang
triase yaitu dengan menerima pasien,
melakukan
penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien,
memutuskan prioritas
penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan:
3. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan
sesuai kebutuhan, jika diperlukan
maka akan
dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan
resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh
dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bias
langsug menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
5. Setelah selesai keluarga pasien melakukan
pengurusan administrasi untuk :
a. Pulang,
b.
Rawat inap, atau
c. Rujuk ke RS yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar