1. Pengertian Pelayanan Rawat
inap
Rawat inap merupakan suatu bentuk
perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu
tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang
terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008).
Rawat inap (opname) adalah
istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional
akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah
sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan
rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat
komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka
betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan
intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.
Pelayanan rawat inap adalah suatu
kelompok pelayanan kesehatan yang terdapat
di rumah sakit
yang merupakan gabungan
dari beberapa fungsi pelayanan. Kategori pasien yang masuk
rawat inap adalah pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi ketat
karena penyakitnya.
2. Tujuan Pelayanan Rawat Inap
Adapun tujuan pelayanan rawat inap yaitu:
1. Membantu penderita memenuhi
kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2. Mengembangkan hubungan kerja sama
yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3. Menyediakan tempat/ latihan/
praktek bagi siswa perawat.
4. Memberikan kesempatan kepada
tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5. Meningkatkan suasana yang
memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
3. Standar Pelayanan Rawat inap
rumah sakit
1. Pemberian layanan rawat inap adalah
Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2. Penanggungjawab pasien rawat
inap 100 % adalah dokter.
3. Ketersediaan pelayanan rawat
inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4. Jam kunjung dokter spesialis
adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5. Kejadian infeksi paska
operasi kurang dari 1,5 %.
6. Kejadian infeksi nosokomial
kurang dari 1,5 %.
7. Kematian pasien lebih dari 48
jam : kurang dari 0,24 %.
8. Kejadian pulang paksa kurang
dari 5 %.
9. Kepuasan pelanggan lebih dari
90 %.
4. Indikator Mutu Pelayanan Rawat
Inap
Indikator-indikator pelayanan
rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan
efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus
harian rawat inap :
1. BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka
penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah
“the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period
under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase
pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan
gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai
parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus
BOR = (Jumlah hari perawatan
rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%
2. AVLOS (Average Length of Stay =
Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994)
adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the
period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata
lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat
efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan
pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih
lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus:
AVLOS = Jumlah lama dirawat /
Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
3. TOI (Turn Over Interval = Tenggang
perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005)
adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke
saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi
penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran
1-3 hari.
Rumus:
TOI = ((Jumlah tempat tidur X
Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup +mati)
4. BTO (Bed Turn Over = Angka
perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah
“...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO
menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu
periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu.
Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus:
BTO = Jumlah pasien keluar (hidup
+ mati) / Jumlah tempat tidur
5. NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005)
adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita
keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus:
NDR = (Jumlah
pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati) ) X 1000%
6. GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005)
adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
Rumus:
GDR = ( Jumlah pasien mati
seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰
5. Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Di Rumah Sakit
Alur proses pelayanan pasien unit
rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
1) Bagian Penerimaan Pasien (
Admission Departement )
2) Ruang Perawatan
3) Bagian Administrasi dan
Keuangan
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di
Rumah Sakit :
1. Pasien yang membutuhkan perawatan inap
atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari
dokter spesialis RS atau dari UGD
2. Surat perintah rawat inap akan ditindak
lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai
hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung
dirawat
3. Bila ruang perawatan sesuai hak peserta
penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya.
Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila
terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya
perawatan
4. Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan
menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke
Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat
diterbitkan surat jaminan rawat inap
5. Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan
JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap
berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke
RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung
peserta rawat inap di rumah sakit
6. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan
penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus
menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
7. Setiap selesai rawat inap,
peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat
Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis
yang bersangkutan
8. Pasien akan membawa surat perintah
kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat
Rujukan PPK I ke dokter spesialis di RS
yang ditunjuk.
9. Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan
dokter spesialis di RS
10. Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat
diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I.
Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap :
1
Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat
IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
2
Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan
pasien rawat inap ke receptionist.
3. Untuk pasien yang masuk
melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama)
atau mencatat data / identitas pasien
dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk Pasien Umum :
1. Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap
secara jelas kepada pasien.
2. Apabila sudah ada kesepakatan
dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form
“Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk
diisi dan ditanda tangani
3
Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga /
penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4. Setelah form “Surat Pernyataan
Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke
bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya
Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang
dituju.
Untuk Pasien dengan Menggunakan
Asuransi
- Menanyakan kepemilikan asuransi
kesehatan yang dimiliki pasien
- Bila pasien masuk pada jam kerja,
minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan /
Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan
harinya, pada saat jam kerja.
- Meminta lembar jaminan, photo copy
kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency)
sebagai pelengkap tagihan.-
- Meminta pasien melengkapi persyaratan
lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.-
- Bila syarat adiminstrasi belum
lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk
memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien
dianggap UMUM.-
- Tentukan dan beritahu keluarga /
penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai
dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan
Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.-
- Bila pasien meminta untuk naik kelas
perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga
pasien.
- Receptionist meminta jaminan rawat
inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta
naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
- Setelah form “Surat Pernyataan
kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.-
- Seluruh berkas administrasi rawat inap
yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
- Petugas Rekam Medik mencatat di buku
kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.-
- Receptionist menginformasikan ke
bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna
mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
· -
Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
- Setelah ruang rawat inap siap,
perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
- Receptionist memberitahu perawat
POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke
ruangan rawat inap.
DAFTAR PUSTAKA
Adikoesoemo, Suparto. 2003.
Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Aditama, Yoga Tcandra. 2006.
Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UI Press.