Senin, 18 Januari 2016

PELAYANAN RAWAT JALAN YANG IDEAL









TUGAS PAPER
Pelayanan Rawat Jalan Yang Ideal di Rumah Sakit

Nama : Siti Alkhoeriyah
NIM : 201431063



UNIVERSITAS ESA UNGGUL
JAKARTA
2016

DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................ 3
1.2 Rumusan Masalah........................................................................... 3
1.3 Tujuan.............................................................................................. 3
1.4 Manfaat ........................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Rawat Jalan........................................................................ 5
2.2 Jenis Pelayanan Rawat Jalan Di Rumah Sakit................................. 5
2.3 Isi Atau Formulir Rekam Medis....................................................... 5
2.4 Pelayanan Di Unit Rawat Jalan....................................................... 6
2.5 Fungsi-Fungsi Yang Terkait............................................................. 9
BAB III PENUTUP
3.1Kesimpulan...................................................................................... 11
3.2 Saran............................................................................................... 11










BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar belakang
            Pelayanan rawat jalan merupakan salah satu unit kerja dirumah sakit yang melayani pasien yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik serta terapeutik. Menurut permenkes nomer 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa setiap sarana pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis. Rekam medis(RM) adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan rekam medis dirumah sakit melakukan proses penerimaan pasien sampai pelaporan. Dalam makalah ini kami akan coba menjelaskan prosedur apa saja yang ada dalam pelayanan rawat jalan, dari mulai pasien mendaftar diloket pendaftaran sampai mereka pulang kembali. Penerimaan pasien merupakan pelayanan utama yang diberikan oleh rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan, pasien sebelum menerima pelayanan kesehatan berupa medis dari penyedia layanan kesehatan adalah mendaftar hal ini penting agar pasien menerima pelayanan, dan agar pasien tercatat dalam buku kunjungan kesehatan.

1.2         Rumusan masalah
a.    Apa yang dimaksud pelayanan rawat jalan?
b.    Apa saja jenis-jenis pelayanan rawat jalan?
c.    Apa saja isi dari rekam medis rawat jalan?
d.    Bagaimana proses penyelenggaran rekam medis rawat jalan?
e.    Bagaimana dengan fungsi-fungsi rekam medis yang terkait dengan penyelenggaraan rekam medis di unit rawat jalan?

1.3  Tujuan
a.    Menjelaskan tentang pengertian unit rawat jalan
b.    Menjelaskan tentang penyelenggaraan rekam medis di unit rawta jalan
c.    Menyebutkan isi dari rekam medis di unit rawat jalan
d.    Menyebutkan jenis-jenis pelayanan rekam medis di unit rawat jalan
e.    Menjelaskan fungsi-fungsi rekam medis yang terkait penyelenggaraan rekam medis di unit rawat jalan
1.4         Manfaat
1.   Untuk mengetahui pengertian tentang pelayanan kesehatan rawat jalan
2.    Untuk mengetahui jenis-jenis pelayanan rawat jalan
3.    Untuk mengetahui isi dari rekam medis rawat jalan
4.    Untuk mengetahui proses penyelenggaraan rekam medis unit rawat jalan
5.    Untuk mengetahui fungsi-fungsi rekam medis yang terkait dengan penyelenggaraan rekam medis di unit rawat jalan




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi rawat jalan
      Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization). Pelayanan rawat jalan ini tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing homes).

2.2  Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit
      Bentuk pertama dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh yang ada kaitannya dengan rumah sakit (hospital based ambulatory care). Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
a. Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
b. Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
c. Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
d. Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama

2.3  Isi atau Formulir Rekam Medis
Formulir rekam medis rawat jalan :
a.    Lembar umum terdiri dari :
1)    Identitas Pasien
2)    Ringkasan pasien rawat jalan
3)    Catatan poliklinik
4)    Konsultasi
5)    Hasil pemeriksaan

b.    Lembar spesifik terdiri dari :
1)    Evaluasi sosial
2)    Evaluasi psikologis
3)    Data dasar medis
4)    Data dasar nurse atau perawat
5)    Catatan lanjutan medis
6)    Salinan resep
7)    Catatan lajutan nurse
8)    KIUP
9)    Buku Register

2.4         Pelayanan di unit rawat jalan
Instalasi rawat jalan atau unit rawat jalan atau poliklinik, merupakan tempat pelayanan pasien yang berobat rawat jalan sebagai pintu pertama apakah pasien tersebut menginap atau tidak, atau perlu dirujuk ketempat pelayanan kesehatan lainnya.

 Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
TPPRJ atau lebih dikenal dengan sebutan tempat pendaftaran, merupakan tempat dimana antara pasien dengan petugas rumah sakit melakukan kontak yang pertama kali.

         Sebelum tempat pendaftaran dibuka perlu disiapkan :
1)   Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
2)   Kartu Identitas Berobat (KIB)
3)   Dokumen Rekam Medis
4)   Buku register
5)   Tracer
6)   Buku Ekspedisi
7) Karcis pendaftaran pasien

         Menanyakan kepada pasien yang datang, apakah sudah pernah berobat? Bila belum berarti pasien baru dan bila sudah berarti pasien lama.
1.    Pelayanan kepada pasien baru meliputi :
a.    Menanyakan identitas pasien lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medis rawat jalan, KIB, dan KIUP.
b.    Menyerahkan KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa kembali bila datang berobat berikutnya.
c.      Menyimpan KIUP sesuai huruf abjad (alfabetik)
d.    Menanyakan keluhan utamanya guna memudahkan untuk mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai.
e.    Menanyakan apakah membawa surat rujukan. Bila membawa :
-       Tempelkan pada formulir rekam medis rawat jalan.
-       Baca isinya ditujukan kepada dokter siapa atau diagnosisnya, guna mengarahkan pasien menuju poliklinik yang sesuai.
f.       Mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai.
g.    Mengirimkan dokumen rekam medis ke poliklinik yang sesuai dengan menggunakan buku ekspedisi.
2.    Pelayanan pasien lama, meliputi :
a.    Menanyakan terlebih dahulu membawa KIB atau tidak.
b.    Bila membawa KIB, maka catatlah nama dan nomor rekam medisnya pada tracer utnuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
c.     Bila tidak membawa KIB, maka tanyakanlah nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP.
d.    Mencatat nama dan nomor rekam medis yang ditemukan di KIUP pada tracer untuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
e.    Mempersilahkan pasien baru atau membayar di loket pembayaran.

    Pelayanan pasien asuransi kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan prosedur asuransi penanggung biaya pelayanan kesehatan.
·         Menerima dokumen rekam medis dari TPPRJ dengan menandatangani buku ekspedisi.
·         Mengontrol pembayaran jasa pelayanan rawat jalan yang dibawa oleh pasien dan dicatat dibuku register.
·         Memanggil pasien berurutan agar tidak terjadi antrian yang memanjang.
·         Merekap hasil laporan dari paramedis yang meliputi anamnese, diagnosis dan tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis maupun paramedis dimana laporan tersebut sudah di tanda tangani oleh tenaga medis ataupun paramedis yang menangani pasien tetrsebut.
·         Memberikan keterangan tentang penyakit kepada pasien dalam bentuk resume medis.
·         Apabila perlu dirawat, buatlah surat admission note kemudian dibawa ke TPPRI.
·         Apabila diperlukan membuat surat keterangan sakit atau sehat, dan surat keterangan kematian.
 
  Setelah selesai pelayanan, maka yang dilakukan adalah :
1.    Mencatat identitas pada buku register pendaftaran pasien rawat jalan,
2.    Mencocokan jumlah pasien dengan jumlah pendapatan pendaftaran rawat jalan dengan kasir rawat jalan.
3.    Membuat laporan harian tentang : Penggunaan nomor rekam medis, agar tidak terjadi duplikasi.
4.    Penggunaan formulir rekam medis, untuk pengendalian penggunaan formulir rekam medis.
5.    Merekapitulasi jumlah kunjungan pasien baru dan lama, untuk keperluan statistik rumah sakit.







Alur Rawat Jalan :


2.5    Fungsi-fungsi yang terkait
1.    Fungsi Assembling di unit rekam medis, bertanggung jawab terhadap :
a.    Penyediaan dokumen rekam medis baru dan formulir yang dibutuhkan unit rawat jalan.
b.    Alokasi nomor rekam medis pasien yang lewat tempat pendaftaran pasien rawat jalan.
c.    Pencatatan, penggunaan, dan pengendalian nomor dan dokumen rekam medis.
2.    Fungsi Filing unit rekam medis, bertanggung jawab terhadap :
a.    Pencarian dokumen rekam medis lama dengan menggunakan tracer
b.    Penyerahan dokumen rekam medis ke TPPRJ dengan buku ekspedisi.
3.    Fungsi kasir (keuangan) bertanggung jawab terhadap :
a.    Penerimaan uang pembayaran jasa pelayanan rawat jalan sesuai tarif rawat jalan.
b.    Pembuatan bukti pembayaran yang diserahkan kepada pasien dan arsip.
c.    Pencocokan pendapatan pendaftaran pasien rawat jalan.
4.    Fungsi pelayanan Askes, yang bertanggung jawab terhadap :
a.    Pemberian penjelasan prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta Askes.
b.    Pelayanan rekam medis seperti pasien umumnya.






















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan rawat jalan merupakan salah satu unit kerja dirumah sakit yang melayani pasien berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan. Dan dalam pelayanan rawat jalan yang ada dirumah sakit tedapat berbagai macam jenis-jenis pelayanan rawat jalan, dalam hal ini Rekam Medis sangat berperan penting dalam system pelayanan di unit rawat jalan dikarenakan demi untuk menunjang system pelayanan di unit rawat jalan agar tercapainya pelayanan rawat jalan yang baik dan  pelayanan yang bermutu, dan juga tercapainya tertib administrasi. Dengan adanya rekam medis rahasia pasien akan lebih terjamin.

3.2 Saran
Untuk keselamatan pasien dan keamanan pasien, maka setiap rumah sakit harus ada rekam medis, sesuai dengan permenkes nomer 749 tahun 1989 menyebutkan bahwa setiap sarana pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis. Oleh karena itu, tenaga medis harus bisa dipercaya dan mampu berkomunikasi antara dokter dengan baik, untuk mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu.















DAFTAR PUSTAKA




Rabu, 23 Desember 2015

PROSEDUR ADMINISTRASI RAJAL,RANAP,IGD




PROSEDUR ADMINISTRASI RAWAT JALAN
1.   Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.  Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama;
3.  Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
a. Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut;
b.  Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
c.   Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
d.  Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
e.       Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.       Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g.      Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h.      Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i.    Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j.    Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4. Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
a.       Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
b.      Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
c.       Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d.   Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5.      Apakah berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a.       Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi;
b.      Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
c.       Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
d.      Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e.       Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f.       Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
g.      Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h.      Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.        Petugas mempersilahkan pasien pulang;
6.   Jika prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.





 PROSEDUR ADMINISTRASI RAWAT INAP
 1.    Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin
                                     rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk
                                     pemesanan tempat rawat inap.
                              2.    Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai
                                     jenis pembayaran pasien:
                                     a.    Pasien BPJS :
                                            -    Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
                                     b.    Pasien Jamkesda :
                                            -    Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK.
                                    c.    Pasien umum bisa langsung rawat inap.
                              3.   Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter,
                                    keluarga pasien segera mengurus kepulangan
                                    pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
                                    a.    Pasien BPJS:
                                           -    Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka
                                                bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
                                           -    Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus
                                                ke bagian rekam medis untuk
                                                menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya
                                               dibayarkan di
                                                kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
                                     b.    Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir
                                            dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.
                                     c.    Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.





PROSEDUR ADMINISTRASI IGD
                1.    Pasien datang di instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/pengantar
                                    pasien mengurus pendaftaran di loket TPPGD. Untuk beberapa kasus tertentu
                                    seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka
                                    pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi
                                    (apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD.
                             2.    Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien,
                                    melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien,
                                    memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan:
                             3.    Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan
                                    maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
    4.    Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan  pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bias langsug menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
                             5.    Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk :
                                    a.    Pulang,
                                    b.    Rawat inap,  atau
                                    c.    Rujuk ke RS yang lebih tinggi.