Jumat, 24 April 2015

TUGAS MANAJ RM



Kelompok
Siti Alkhoeriyah          201431063
Alfianinur                    201431255
Nella Astrid                201431193

1.      Apa peraturan yang mengatur tentang pemusnahan RM?
2.      Ada 3 tahap pemusnahan:
a.       Jelaskan tahap pemindahan
b.      Jelaskan tahap penilaian. dan jelaskan tabel retensi yang ada
c.       Jelaskan tahap pemusnaham!
d.      Sebelum dimusnahkan kadang kala dilakukan proses alih media seperti mikrofilm atau scan Jelaskan kegunaannya!
3.      Siapa yang melakukannya pada setiap tahap di atas?
4.      Sebelum pemusnahan ada tahap yang sering dilakukan yaitu pengalihmediaan.Jelaskan apa arti pengalihmediaan!

Jawaban
1.      Surat Edaran Dirjen Yanmed tentang juknis pemusnahan arsip R M di rumah sakit No. HK.00.06.1.5.01160 tahun 1995 dan Permenkes 269 tahun 2008 tentang rekam medis
2.       
a.       Pemilahan dan Pemindahan Berkas R M Inaktif
-        Pemilahan berkas Rekam Medis Inaktif: Pemilahan dilihat dari tanggal kunjungan terakhir .Setelah 5 (lima) tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang  lain/terpisah dari berkas RM aktif. Berkas  rekam  medis    inaktif  dikelompokkan  sesuai  dengan  tahun  terakhir kunjungan.
-        Pemindahan berkas Rekam Medis Inaktif dari tempat penyimpanan berkas RM Aktif ke inaktif

b.      Penilaian berkas Rekam Medis Inaktif
Penilaian dilakukan oleh tim pemusnah Rekam Medis yang dibentuk berdasarkan keputusan Direktur RS
Tata cara penilaian, yaitu :
-        Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun inaktif.
-        Indikator  yang digunakan untuk menilai rekam medis inaktif , yaitu :
a)      Seringnya rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian.
b)      Memperhatikan nilai gunanya, yaitu :
·         Primer : administrasi, hukum, keuangan, iptek
·         Sekunder : pembuktian dan sejarah
c)      Lembar rekam medis yang dipilah , yakni :
·         Ringkasan masuk dan keluar
·         Resume
·         Lembar operasi
·         Identifikasi bayi
·         Lembar persetujuan
·         Lembar kematian
d)     Berkas rekam medis sisa dan berkas rekam inaktif.
e)      Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan.

Tabel Retensi
1.      Jadwal Retensi Arsip Rekam Medis (SE 1995)
Untuk  pertama  kalinya  sebelum  melakukan  proses  pemusnahan  harus terlebih  dahulu  ditetapkan  jadwal  Retensi  Arsip  Rekam  Medis  sebagaimana berikut :
a)      Umum
Umum = Aktif 5 - 15 Tahun., In Aktif  2 -5 Tahun.
No
Kelompok
Aktif
In aktif


Rawat Jalan
Rawat Inap
Rawat Jalan
Rawat Inap
1
Umum
5 th
5 th
2 th
2 th
2
Mata
5 th
5 th
2 th
2 th
3
Jiwa
10 th
5 th
5 th
5 th
4
Orthopaeda
10 th
10 th
2 th
2 th
5
Kusta
16 th
15 th
2 th
2 th
6
Ketergantungan Obat
15 th
15 th
2 th
2 th
7
Jantung
10 th
10 th
2 th
2 th
8
Paru
5 th
10 th
2 th
2 th

b)      Anak : di retensi menurut kebutuhan tertentu.
c)      KIUP + Register + Indek, disimpan permanen atau abadi.
d)     Retensi berkas-berkas Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit.

Rumah Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum yang  ada, antara lain untuk :
·         Riset dan edukasi
·         Kasus-kasus terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun setelah ada ketetapan hukum
·         Untuk kepentingan tertentu
·         Penyakit jiwa,  ketergantungan obat, Orthopaedi,  kusta,
·         Mata
·         Perkosaan
·         HIV
·         Penyesuaian  kelamin
·         Pasien orang  asing
·         Kasus adopsi
·         Bayi Tabung
·         Cangkok Organ
·         Plastik Rekontruksi
e)      Retensi berdasarkan diagnosa
·         Masing-masing  Rumah Sakit berdasarkan keputusan  Komite Rekam Medis/  Komite Medis menetapkan jadual Retensi dari diagnosis tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan pertimbangan nilai  guna.
·         Indikator Nilai Guna
Primer  : Adminstrsi, Hukum, Keuangan dan IPTEK.
Sekunder  : Pembuktian dan Sejarah.
c.   Tata cara dalam pemusnahan dokumen rekam medis antara lain:
1.      Pembentukan tim pemusnah yang terdiri dari komite rekam medis sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris, tata usaha dengan beranggotakan petugas filing dan tenaga lainnya yang terkait berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.
2.      Tim Pemusnah membuat daftar pertelaan dokumen rekam medis in aktif yang akan dimusnahkan. Daftar pertelaan berisi tentang Nomor rekam medis, tahun terakhir kunjungan, jangka waktu penyimpanan dan diagnosis terakhir.
3.      Cara pemusnahan dokumen rekam medis dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a.       Dibakar dengan menggunakan incenerator atau dibakar biasa.
b.      Dicacah dibuat menjadi bubur.
c.       Dilakukan oleh pihak ketiga dengan disaksikan oleh tim pemusnah.
4.   Tim Pemusnah membuat berita acara pemusnahan pada saat pemusnahan berlangsung yang ditandatangani oleh ketua tim pemusnah dan sekretaris tim pemusnah yang diketahui oleh direktur rumah sakit.
5.   Berita acara pemusnahan rekam medis, yang asli disimpan di rumah sakit, lembar ke 2 dikirim kepada pemilik rumah sakit (rumah sakit, vertikal kepada Dirjen Yanmed Depkes & Kesos RI).
6.   Khusus untuk  dokumen rekam medis yang sudah rusak atau tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terelebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas bersegel yang ditandatangani oleh direktur yang isinya menyatakan bahwa dokumen rekam medis sudah tidak dapat dibaca sama sekali sehingga dapat dimusnahkan.
d. sebagai alat bukti yang sah sehingga dapat dilegalisasi untuk keperluan pengadilan dan kepentingan hukum lainnya.


3.   Tim yang melakukan tahapan penilaian rekam medis yaitu tim penilai yang dibentuk dengan SK Direktur yang beranggotakan komite rekam medis atau komite medis, petugas rekam medis senior, perawat senior dan tenaga lain yang terkait. Sedangkan tim yang melakukan tahapan pemusnahan rekam  medis yaitu komite medis sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris dan beranggotakan petugas filing.

4. Pengalih media adalah suatu kegiatan mengalihkan dokumen  rekam  medis yang dianggap penting  ke dalam microfilm atau media lainnya sebelum dimusnahkan, yang sesuai dengan dokumen aslinya dan  hasil cetaknya merupakan  alat bukti yang sah sehingga dapat dilegalisasi untuk keperluan pengadilan dan kepentingan hukum lainnya.