Kelompok
Siti Alkhoeriyah
201431063
Alfianinur 201431255
Nella Astrid 201431193
1.
Apa peraturan yang mengatur
tentang pemusnahan RM?
2.
Ada 3 tahap pemusnahan:
a.
Jelaskan tahap pemindahan
b.
Jelaskan tahap penilaian. dan
jelaskan tabel retensi yang ada
c.
Jelaskan tahap pemusnaham!
d.
Sebelum dimusnahkan kadang kala
dilakukan proses alih media seperti mikrofilm atau scan Jelaskan kegunaannya!
3.
Siapa yang melakukannya pada
setiap tahap di atas?
4.
Sebelum pemusnahan ada tahap yang
sering dilakukan yaitu pengalihmediaan.Jelaskan apa arti pengalihmediaan!
Jawaban
1.
Surat Edaran Dirjen
Yanmed tentang juknis pemusnahan arsip R M di rumah sakit No.
HK.00.06.1.5.01160 tahun 1995 dan Permenkes 269 tahun 2008 tentang rekam medis
2.
a. Pemilahan
dan Pemindahan Berkas R M Inaktif
-
Pemilahan berkas Rekam
Medis Inaktif: Pemilahan dilihat dari tanggal kunjungan terakhir .Setelah 5 (lima)
tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang
lain/terpisah dari berkas RM aktif. Berkas rekam
medis inaktif dikelompokkan sesuai dengan
tahun terakhir kunjungan.
-
Pemindahan berkas Rekam
Medis Inaktif dari tempat penyimpanan berkas RM Aktif ke inaktif
b. Penilaian
berkas Rekam Medis Inaktif
Penilaian
dilakukan oleh tim pemusnah Rekam Medis yang dibentuk berdasarkan keputusan
Direktur RS
Tata cara
penilaian, yaitu :
-
Berkas rekam medis yang dinilai
adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun inaktif.
-
Indikator yang digunakan untuk menilai rekam medis
inaktif , yaitu :
a)
Seringnya rekam medis digunakan
untuk pendidikan dan penelitian.
b)
Memperhatikan nilai gunanya, yaitu
:
·
Primer : administrasi, hukum,
keuangan, iptek
·
Sekunder : pembuktian dan sejarah
c)
Lembar rekam medis yang dipilah ,
yakni :
·
Ringkasan masuk dan keluar
·
Resume
·
Lembar operasi
·
Identifikasi bayi
·
Lembar persetujuan
·
Lembar kematian
d)
Berkas rekam medis sisa dan berkas
rekam inaktif.
e)
Lembar rekam medis sisa dan berkas
rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan.
Tabel Retensi
1. Jadwal
Retensi Arsip Rekam Medis (SE 1995)
Untuk
pertama kalinya sebelum melakukan proses
pemusnahan harus terlebih dahulu ditetapkan
jadwal Retensi Arsip Rekam Medis sebagaimana
berikut :
a)
Umum
Umum
= Aktif 5 - 15 Tahun., In Aktif 2 -5
Tahun.
No
|
Kelompok
|
Aktif
|
In aktif
|
||
|
|
Rawat Jalan
|
Rawat Inap
|
Rawat Jalan
|
Rawat Inap
|
1
|
Umum
|
5 th
|
5 th
|
2 th
|
2 th
|
2
|
Mata
|
5 th
|
5 th
|
2 th
|
2 th
|
3
|
Jiwa
|
10 th
|
5 th
|
5 th
|
5 th
|
4
|
Orthopaeda
|
10 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
5
|
Kusta
|
16 th
|
15 th
|
2 th
|
2 th
|
6
|
Ketergantungan Obat
|
15 th
|
15 th
|
2 th
|
2 th
|
7
|
Jantung
|
10 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
8
|
Paru
|
5 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
b)
Anak : di retensi menurut
kebutuhan tertentu.
c)
KIUP + Register + Indek, disimpan
permanen atau abadi.
d)
Retensi berkas-berkas Rekam Medis
berdasarkan penggolongan penyakit.
Rumah
Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan
umum yang ada, antara lain untuk :
·
Riset dan edukasi
·
Kasus-kasus terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun
setelah ada ketetapan hukum
·
Untuk kepentingan tertentu
·
Penyakit jiwa, ketergantungan obat, Orthopaedi,
kusta,
·
Mata
·
Perkosaan
·
HIV
·
Penyesuaian kelamin
·
Pasien orang asing
·
Kasus adopsi
·
Bayi Tabung
·
Cangkok Organ
·
Plastik Rekontruksi
e) Retensi berdasarkan diagnosa
·
Masing-masing Rumah Sakit berdasarkan keputusan
Komite Rekam Medis/ Komite Medis menetapkan jadual Retensi dari diagnosis
tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan pertimbangan nilai guna.
·
Indikator Nilai Guna
Primer : Adminstrsi, Hukum,
Keuangan dan IPTEK.
Sekunder : Pembuktian dan
Sejarah.
c. Tata cara dalam pemusnahan dokumen rekam
medis antara lain:
1.
Pembentukan tim pemusnah yang terdiri
dari komite rekam medis sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris,
tata usaha dengan beranggotakan petugas filing dan tenaga lainnya yang
terkait berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.
2. Tim Pemusnah membuat
daftar pertelaan dokumen rekam medis in aktif yang akan dimusnahkan. Daftar
pertelaan berisi tentang Nomor rekam medis, tahun terakhir kunjungan, jangka
waktu penyimpanan dan diagnosis terakhir.
3. Cara pemusnahan
dokumen rekam medis dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a. Dibakar dengan
menggunakan incenerator atau dibakar biasa.
b. Dicacah dibuat
menjadi bubur.
c. Dilakukan oleh
pihak ketiga dengan disaksikan oleh tim pemusnah.
4. Tim Pemusnah membuat berita acara pemusnahan
pada saat pemusnahan berlangsung yang ditandatangani oleh ketua tim pemusnah
dan sekretaris tim pemusnah yang diketahui oleh direktur rumah sakit.
5. Berita acara pemusnahan rekam medis, yang asli
disimpan di rumah sakit, lembar ke 2 dikirim kepada pemilik rumah sakit (rumah sakit,
vertikal kepada Dirjen Yanmed Depkes & Kesos RI).
6. Khusus untuk
dokumen rekam medis yang sudah rusak atau tidak terbaca dapat langsung
dimusnahkan dengan terelebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas bersegel
yang ditandatangani oleh direktur yang isinya menyatakan bahwa dokumen rekam
medis sudah tidak dapat dibaca sama sekali sehingga dapat dimusnahkan.
d. sebagai
alat bukti yang sah sehingga dapat dilegalisasi untuk keperluan pengadilan dan kepentingan
hukum lainnya.
3. Tim yang melakukan tahapan penilaian rekam medis yaitu tim penilai yang
dibentuk dengan SK Direktur yang beranggotakan komite rekam medis atau komite
medis, petugas rekam medis senior, perawat senior dan tenaga lain yang terkait.
Sedangkan tim yang melakukan tahapan pemusnahan rekam medis yaitu komite medis
sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris dan beranggotakan petugas filing.
4. Pengalih media adalah suatu kegiatan mengalihkan dokumen rekam
medis yang dianggap penting ke
dalam microfilm atau media lainnya sebelum dimusnahkan, yang sesuai dengan
dokumen aslinya dan hasil cetaknya
merupakan alat bukti yang sah sehingga
dapat dilegalisasi untuk keperluan pengadilan dan kepentingan hukum lainnya.